Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Jatim setelah bekerja sama dengan Satlantas Polres Jombang.

Proses penyelidikan telah dilakukan selama 6 hari. Tubagus Joddy dinyatakan lalai karena mengemudi dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Akibat kelalaian itu, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa 10 saksi. Usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut