Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Mudik Aman Tanpa Drama
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian aktivitas perjalanan atau transportasi di wilayah aglomerasi.

Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.

Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.

Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut