Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : AHY Tidak Disalami Wapres Gibran, Isu Keretakan Elit Mencuat?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Judicial Review terhadap AD ART partainya, yang dilakukan kubu Moeldoko.

Penolakan itu didasari karena MA menilai AD ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut