Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Mereka menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial OS, yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Pelaku mengaku memesan ganja melalui media sosial instagram, dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Pelaku dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 65,48 gram.

Pelaku terancam 14 tahun penjara, dengan Pasal 111 ayat 1 Junto dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut