Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Keempat tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yakni CT, NTS, YH dan SA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah merugikan perusahaan asal Korsel dan Taiwan senilai Rp84,8 miliar. Pelaku melakukan modus operandi BEC kepada bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data sehingga terjadinya proses transfer dana. Sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut