Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 M di Kepri Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Edhy Prabowo diisi agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Edhy Prabowo didakwa menerima suap perizinan ekspor benih lobster sebesar 77.000 dolar AS dan Rp24 miliar.

Terdakwa Eddy Prabowo mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK. Dalam dakwaan, Edhy Prabowo bersama lima terdakwa lain diduga menerima suap.

Mereka menerima suap dari Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Lima terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut