Video Fatwa MUI : Rapid Test Antigen dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Jumat, 09 April 2021 - 20:49:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa. Sehingga dapat dilakukan di siang hari.
Editor: Dani M Dahwilani