Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Ayah di Karawang 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, digugat dua anak kandungnya, Deden dan Masitoh. Deden menyewa rumah ayahnya sejak 2012, di tahun 2020 Koswara berencana menjual tanahnya dan mengembalikan biaya sewa Deden. Namun Deden tidak terima dan justru menggugat sang ayah sebesar Rp3 miliar.

Di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), seorang ibu bernama Damina (78) datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, menggunakan kursi roda. Damina digugat dua anaknya karena menjual tanah warisan tanpa melibatkan mereka.

Sementara itu seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Agama Negeri Praya. Tidak hanya ibu kandungnya, tiga saudara kandungnya pun ikut digugat. Gugatan terkait warisan berbentuk deposito senilai Rp84 juta dan rumah peninggalan almarhum seluas empat hektare.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut