Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ondel-Ondel Terancam Tak Boleh Ngamen, Ini Kata Gubernur Pramono
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan. Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.

Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut