Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Basarnas Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Banjir Bandang di Agam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gilang Aprilian Nugraha divonis lima setengah tahun kurungan penjara. Pelaku yang dikenal sebagai Gilang Bungkus atau Gilang Jarik itu merupakan terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, Jawa Timur.

GIlan terbukti bersalah telah melanggar pasal berlapis. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut