Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Senangnya Kemenag Muhammadiyah dan NU Kompak Lebaran pada 31 Maret
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Gus Nur didakwa Pasal UU ITE.

Gus Nur diadili lantaran diduga menyebar ujaran kebencian terkait Nahdlatul Ulama (NU). Melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut