JAKARTA, iNews.id - Kepulangan Rizieq Shihab dari tanah suci ke Indonesia kembali memunculkan kontroversi. Rizieq Shihab dinilai sebagai pemicu berbagai kerumunan di tengah penerapan PSBB transisi.
Diantaranya kegiatan yang melibatkan massa di markas FPI Petamburan, Jakarta. Polisi mengangkat kasus ini ke ranah pidana. Pada 9 Desember 2020 polisi menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Sabtu 11 Desember 2020 Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya. Rizieq datang menumpangi mobil Pajero Sport bernopol B 1 FPI.
Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya berjalan santai dan humanis. Selesai pemeriksaan, Rizieq Shibab keluar dengan tangan terborgol. Polisi menahan Rizieq Shihab untuk beberapa hari kedepan.
Editor: Tuty Ocktaviany
 
                 Ifaldi Musyadat
                        Ifaldi Musyadat                     
                                    
                                
             
                                    
                                
             
                                    
                                
             
                                    
                                
             
                                    
                                
            