Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Pesawat Batik Air Nyaris Tergelincir di Soetta, Videonya Menegangkan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah melalui surat edaran Kementerian Perhubungan mengubah kembali persyaratan penerbangan di saat PPKM level 4. Kini, calon penumpang bisa menggunakan hasil tes swab Antigen yang harganya lebih ringan dibandingkan swab PCR.

Namun, pengguna tes swab Antigen harus sudah melakukan dua kali dosisi vaksin. Aturan berlaku sejak 11 Agustus 2021 bagi penerbangan wilayah Jawa-Bali. Sementara, calon penumpang dengan tujuan luar Pulau Jawa dan Bali masih wajib menunjukkan tes PCR.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut