JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung melalui telekonferensi, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang ke pihak bank. Kondisi itulah yang membuat Aulia nekat menghabisi Pupung dan anak tirinya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Dani M Dahwilani