Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya
Advertisement . Scroll to see content

Video Istri Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

Senin, 15 Juni 2020 - 18:33:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung melalui telekonferensi, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang ke pihak bank. Kondisi itulah yang membuat Aulia nekat menghabisi Pupung dan anak tirinya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut