Video Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 51 Prajurit dari 19 Kesatuan TNI AD Diperiksa
Jumat, 04 September 2020 - 17:13:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020. Ke-29 prajurit itu pun langsung ditahan.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Total prajurit yang menjalani pemeriksaan mencapai 51 orang.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel. Dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Tuty Ocktaviany