Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Antigen dan PCR Masih Berlaku di Bandara Soetta, Penumpang Kebingungan
Advertisement . Scroll to see content

Video Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:46:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ingin keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen. Syarat Rapid Test Antigen itu merupakan kebijakan nasional.

Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat. Sementara prioritas akan dilakukan di jalur udara.

Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut