Video Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020
Kamis, 17 Desember 2020 - 12:46:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ingin keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen. Syarat Rapid Test Antigen itu merupakan kebijakan nasional.
Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat. Sementara prioritas akan dilakukan di jalur udara.
Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat.
Editor: Dani M Dahwilani