Video Kemenhub Larang Semua Kendaraan Umum Beroperasi untuk Mudik
Jumat, 24 April 2020 - 17:12:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang operasional kendaraan umum untuk mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 25 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Kebijakan larangan mudik sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan ini berlaku bagi semua moda transportasi publik, baik darat, udara dan laut.
Sementara itu, mulai Jumat (24/4/2020) PT KAI menghentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh dan lokal. Adapun bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket akan dikembalikan 100 persen. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani