Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang operasional kendaraan umum untuk mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 25 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Kebijakan larangan mudik sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan ini berlaku bagi semua moda transportasi publik, baik darat, udara dan laut.

Sementara itu, mulai Jumat (24/4/2020) PT KAI menghentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh dan lokal. Adapun bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket akan dikembalikan 100 persen. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut