Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wanita Pemilik Puluhan Senpi dan Ribuan Peluru di Bandung Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mantan Pangkostrad dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan atau pun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut