Video KPK Tahan Sekda Tanjungbalai Kasus Suap Lelang Mutasi Jabatan
Jumat, 27 Agustus 2021 - 20:06:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sekda Tanjungbalai, Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap lelang jabatan. Dia ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rutan KPK sejak 27 Agustus 2021.
Sebelum masuk lingkungan Rutan KPK, tersangka diisolasi secara mandiri selama 14 hari. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin, M Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Untuk dapat mengisi posisi Sekda, Yusmada memberikan uang Rp200 juta kepada M Syahrial.
Editor: Dani M Dahwilani