Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terkini Banjir Bali, Evakuasi Terus Dilakukan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kemenkum HAM Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Gray dianggap bersalah lantaran melanggar izin tinggal.

Dia juga menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Di antaranya kemudahan akses pintu masuk Indonesia di masa pandemi dan Bali ramah akan LGBT.

Pihak imigrasi mendeportasi Kristen Gray dan temannya Sandra setelah mendapat kepastian jadwal penerbangan. Usai diputuskan deportasi, Kristen Gray membantah dirinya bersalah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut