Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wamenaker dan Wamen PPPA Sidak ke Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). HW terpidana perkara kekerasan seksual belasan santriwati di Bandung. 

Restitusi atau ganti rugi pemulihan  menjadi tanggung jawab terpidana. PPPA berpotensi berurusan dengan BPK bahkan KPK jika mengeluarkan dana itu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut