Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penumpang Sriwijaya Air Mengamuk di Bandara Sultan Hasanuddin akibat Delay 9 Jam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Untuk itu  Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu.

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut