Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Prabowo di HUT ke-80 Bhayangkara: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOYOLALI, iNews.id - Dua mantan satpam, tersangka pembacokan pegawai Pertamina pada 10 April lalu ini menjalani gelar perkara di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sakit hati karena dipecat sebagai satpam Pertamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut