Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menkes Budi Gunadi Soroti Wabah Campak di AS, Sebut Sebagai Dampak Antivax
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan izin Vaksinasi Covid-19 mandiri. Program vaksinasi mandiri tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong.

Vaksin Gotong Royong ditujukan untuk buruh dan karyawan swasta. Aturan vaksinasi mandiri diatur dalam Permenkes No.10 tahun 2021.

Karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin gratis atau bebas biaya. Izin vaksinasi mandiri diberikan agar muncul kekebalan kelompok.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut