Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: KPK Tetapkan 6 Tersangka usai Terjaring OTT di Ogan Komering Ulu
Advertisement . Scroll to see content

Video Muhammad Nazaruddin Peroleh Cuti Jelang Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:06:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (14/6/2020). Dia merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan PT Duta Graha Indah.

Selain itu, Nazaruddin juga terlibat tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman selama 13 tahun penjara. Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020.

Selama masa cuti jelang bebas, Nazaruddin mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut