Video MUI Tetapkan Hukum Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Jumat, 09 April 2021 - 13:06:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum PCR test atau tes swab tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. Fatwa tersebut menepis kekhawatiran umat muslim terhadap tes swab yang mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.
Editor: Dani M Dahwilani