Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
.
Putusan tersebut lebih rendah  dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta  subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar. serta pencabutan hak politiknya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut