Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sebanyak 445 Jamaah Calon Haji Jalani Tes Swab Sehari Jelang Keberangkatan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan kekasih menjual hasil tes swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP.

Hasil swab dan PCR palsu dijual di media sosial seharga Rp80.000 hingga Rp300.000. Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan.

Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut