Video Pasangan Kekasih Pemalsu Swab Antigen dan PCR Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 - 14:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pasangan kekasih menjual hasil tes swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP.
Hasil swab dan PCR palsu dijual di media sosial seharga Rp80.000 hingga Rp300.000. Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan.
Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani