Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (25) sebagai muncikari kasus prostitusi online, Jumat (27/11/2020). Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi artis dan selebgram, ST dan MA.

Keduanya memasang tarif hingga Rp30 juta untuk satu orang setiap kali kencan. Tak hanya itu, kedua pasutri muncikari juga menawarkan layanan lebih kepada pelanggannya.

Layanan threesome ditawarkan dengan tarif sebesar Rp110 juta. Selama setahun bisnis prostitusi online, pasutri muncikari meraih untung hingga Rp300 juta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut