Video Pasutri Muncikari Pasang Tarif Kencan dengan Artis hingga Rp110 Juta
Jumat, 27 November 2020 - 18:26:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (25) sebagai muncikari kasus prostitusi online, Jumat (27/11/2020). Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi artis dan selebgram, ST dan MA.
Keduanya memasang tarif hingga Rp30 juta untuk satu orang setiap kali kencan. Tak hanya itu, kedua pasutri muncikari juga menawarkan layanan lebih kepada pelanggannya.
Layanan threesome ditawarkan dengan tarif sebesar Rp110 juta. Selama setahun bisnis prostitusi online, pasutri muncikari meraih untung hingga Rp300 juta.
Editor: Dani M Dahwilani