Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Prabowo Yakin Indonesia Bebas dari Kemiskinan Sebelum 2045 hingga Kades Bergaya Yakuza Ubah Desa di Banjarnegara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu. Wanita yang diamankan berusia 20 tahun dan mengaku tidak mengenal pria yang melakukan perbuatan asusila bersamanya.

Kepada polisi, ia mengaku menerima uang Rp22 ribu dan sebungkus rokok dari pria tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut