Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Diduga Korsleting Listrik, Bedeng Proyek Mall di Puri Kembangan Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/6/2021) besok. Salah satu aturan dari kebijakan tersebut adalah menutup jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal.

Hal tersebut tentu, berdampak pada pelaku usaha yang menyewa lapak di dalam mal. Penutupan jam operasional  mengakibatkan penjualan baju yang seharusnya dijual di mal harus beralih secara online.

Sementara itu, salah satu pengunjung mal mengatakan mendukung kebijakan Pemerintah tersebut guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut