Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Maruarar Sirait Ungkap Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dibangun Perumahan Murah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mendata aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bisa dikembalikan. Berdasarkan data pemerintah, aset yang bisa dikejar sebesar Rp110 Triliun.

Menurut Menko Polhukam, angka tersebut berdasarkan informasi Menteri Keuangan. Aset BLBI berupa saham, properti dan barang mengikuti kurs saat ini.

Dalam kucuran dana BLBI, sebanyak 48 obligor dilibatkan pada 1998. Diantaranya, Syamsul Nursalim yang memiliki utang Bank Dewaruci dan BDNI.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut