Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pilot Susi Air Bebas, Keterlibatan Tokoh Adat hingga Gereja Jadi Pengaruh Besar 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut