Video Penghina Presiden di Medsos Terancam Penjara 4,5 Tahun
Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan presiden di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Editor: Dani M Dahwilani