Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Prabowo Bagi-Bagi THR ke Warga Usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang selalu dinanti oleh karyawan. Masih di tengah pandemi Covid-19, sejumlah pengusaha meminta diperbolehkan mencicil THR karyawan Lebaran tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR dalam masa pandemi yang sejatinya dikeluarkan sejak tahun 2020. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut