Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri Imipas Sebut 19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Ini artinya, narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kendati demikian, pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah pada 2015. Pada tahun itu, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut