JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan telah mengkaji untuk memperketat protokol kesehatan dalam penggunaan kereta commuter line (KRL). Rencananya pengguna akan dibatasi naik kereta commuter line sesuai dengan kondisi kesehatan dan tempat mereka bekerja.
Pengguna kereta juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat. Selain itu, pengguna kereta harus memberikan keterangan secara jelas lokasi tempat bekerja.
Langkah tersebut diambil untuk bisa menekan jumlah pengguna kereta commuter line yang masih perlu dikurangi selama masa Pembatasan Sosial Berskalas Besar (PSBB). Langkah tersebut juga digunakan untuk mencegah penularan antarorang di transportasi publik.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor: Dani M Dahwilani