Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 M di Kepri Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam. Suharjito terbukti bersalah menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp1,4 miliar dan Rp706 juta.

Total suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster di KKP.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut