Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kemenkeu Bantah Video Hoaks Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara
Advertisement . Scroll to see content

Video Pernyataan Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juli 2019 - 12:26:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).

Menanggapi vonis yang dibacakan hakim, Ratna mengatakan Indonesia masih butuh sistem hukum yang lebih baik. Berikut video pernyataan Ratna Sarumpaet selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut