Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ungkit Tragedi Km 50, Habib Rizieq Shihab: Saya Akan Kejar Sampai Akhirat!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadafi Putra. Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Ada dua gugatan praperadilan yang digelar, Jumat (5/2/2021). Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut