Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Evakuasi Macan Tutul yang Masuk ke Hotel di Sukasari Bandung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut