Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor Pinjaman online ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. Dalam penggerebekan ini, 98 operator dan satu manager operasional diamankan, kantor pinjol ini membawahi 14 aplikasi pinjol.

Seperti praktik pinjol lainnya, operator-operator disini juga menebar ancaman dan intimidasi bagi nasabah yang belum membayar. Para operator langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut