Video Polda Metro Jaya Tangkap 2 WNA terkait Kasus Skimming Kartu ATM
Rabu, 15 September 2021 - 18:54:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat penguras uang nasabah. Dua tersangka merupakan WNA dari Rusia (FK) dan WNA dari Belanda (RG), satu orang lagi warga negara Indonesia (RW).
Dengan modus skimming, mereka menguras uang milik nasabah bank BUMN. Dari pengakuan tersangka FK, dia diperintahkan oleh akun Tokyo1880 untuk melakukan tarik dan transfer.
Dalam satu tahun dia sudah mendapatkan Rp1 miliar. Total perolehan yang didapat dari modus kejahatan ini adalah Rp17 miliar. Hingga kini, sindikat atasan mereka masih dalam proses pengejaran.
Editor: Dani M Dahwilani