JAKARTA, iNews.id - Aturan sertifikasi pernikahan yang akan berlaku pada 2020 menuai polemik. Program sertifikasi pernikahan tersebut akan dibuat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam peraturan baru seseorang yang akan menikah harus mengikuti bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan syarat menikah.
Bimbingan tersebut meliputi pengetahuan kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya, serta pengetahuan tentang anak.
Namun, pendapat berbeda disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurutnya sertifkasi tidak menjadi syarat melangsungkan pernikahan, tapi untuk pengetahuan dan pemahaman membangun rumah tangga yang baik. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor: Dani M Dahwilani