Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headlne iNews: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau polisi dan Komnas HAM tidak bisa hadir.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang 3, Dr Mr Kusumah Atmadja PN Jaksel. Persidangan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel. Persidangan hanya berlangsung kurang dari 30 menit.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut