Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Unjuk Rasa Peringati 2 Tahun Penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Ricuh
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Brigadir Abdul Malik. Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Brigadir Abdul Malik (AM) terbukti bersalah karena menembak mahasiswa Kendari dan ibu hamil. Peristiwa tersebut terjadi saat unjuk rasa RUU KUHP dan KPK pada 2019.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut