Video Polisi Tangkap 4 Pelaku Produksi 9,8 Kg Tembakau Gorila Jual Lewat Instagram
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:03:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus empat orang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan di Bandung, Jawa Barat. Mereka terlibat dalam kasus produksi ganja sintetis atau tembakau gorila. Keempat pelaku, yakni, RJ (21), RAP (18), MFR (19), dan RH (18).
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9,8 kilogram ganja. Pelaku mengaku bahan baku pembuatan diperoleh secara online. Cara membuat ganja sintetis pun diperoleh secara otodidak.
Perbuatan para pelaku dinilai berbahaya dan merusak kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Editor: Dani M Dahwilani