Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polres Purwakarta Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus empat orang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan di Bandung, Jawa Barat. Mereka terlibat dalam kasus produksi ganja sintetis atau tembakau gorila. Keempat pelaku, yakni, RJ (21), RAP (18), MFR (19), dan RH (18).

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9,8 kilogram ganja. Pelaku mengaku bahan baku pembuatan diperoleh secara online. Cara membuat ganja sintetis pun diperoleh secara otodidak.

Perbuatan para pelaku dinilai berbahaya dan merusak kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut