Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengamankan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis selebgram berinisial TA. Ketiganya adalah mucikari MR alias Mami Alona, serta JA dan AH. 

MR mematok sebesar Rp75 juta untuk kencan satu hari dengan TA. MR, JA, dan AH mendapatkan 10 persen dari nilai transaksi tersebut. 

Diketahui, MR mempunyai jaringan yang kuat dan luas termasuk kalangan artis. MR juga diduga telah menjalankan prostitusi online sejak tahun 2016. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut