Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap tiga pria yang merupakan predator anak. Ketiganya adalah pria berinisial S, seorang guru ngaji yang mencabuli tiga anak di bawah umur.

AM, guru olahraga SMP yang mencabuli muridnya di hotel, dan NS yang melecehkan anak kandungnya. Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban.

Ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut