Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : HEADLINE iNEWS.ID: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi 3 Polisi Tewas hingga Larangan Drone di Gunung Bromo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk.

Polisi menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor satu buah celurit, serta satu celana jeans pelaku. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut