Video Polsek Menteng Tangkap 2 Anggota Geng Motor Pembacok Polisi
Jumat, 05 Maret 2021 - 13:02:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk.
Polisi menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor satu buah celurit, serta satu celana jeans pelaku. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani